Islam Pos - Hukum berqurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang mampu, hal ini berdasarkan pendapat yang kuat dari para ulama, yaitu pendapat yang dipercaya dari mayoritas ulama.
Lalu, apakah seseorang boleh berkurban dari berhutan padahal hukum dari berkurban adalah sunah. Nah, berikut akan dijabarkan penjelasannya. Dalam menjawab pertanyaan ini ada dua keadaan orang untuk menentukan boleh atau tidak berhutang untuk berkurban:
Kondisi pertama, si penghutang yang akan berkurban ada harapan yang kuat dapat membayar hutang yang dipakai untuk berkurban.
Pada kondisi yang pertama ini berhutang untuk berkurban hukumnya boleh. Dasarnya adalah karena si penghutang dianggap sebagai orang yang mampu secara hukum. Walaupun dalam kondisi real-nya belum memegang uang.
Kasus seperti ini layaknya kasus zakat piutang. Jika uang yang dihutangkan itu berdasarkan prasangka yang kuat si peminjam atau kreditur dianggap bahwa orang yang berhutang atau debitur mampu melunasi hutangnya.
Maka, kreditur diwajibkan untuk mengeluarkan zakat uang dari yang dihutangkan tersebut jika sudah sampai nishob serta haul atau genap setahun. Walaupun piutang teraebut belum dipegangnya. Hal itu karena piutang tersebut sudah dapat dihukumi sebagai harta terpegang.
Sebagai contoh orang yang memiliki harapan kuat dapat membayar hutangnya adalah pegawai yang gajinya akan turun di akhir bulan.
Padahal ia hendak berqurban pada awal bulan. Maka orang ini boleh berhutang terlebih dulu dalam rangka membeli hewan qurban, tetapi hutang teraebut harus dibayarkan pada akhir bulan ketika gajinya sudah turun.
Kondisi yang kedua, orang yang akan berhutang untuk kurban tidak memiliki harapan yang kuat untuk dapat melunasi hutangnya. Maka dalam kondisi ini hukumnya sebaiknya dia tidak berhutang. Karena pada dasarnya dia dihukumi sebagai orang yang tidak mampu. Sementara menurut Allah dalam sebuah ayat di dalam Al-qur'an menyebutkan tidak membebani kita di luar kemampuan kita. Begini bunyi firman Allah,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: "Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan batas kemampuannya" (QS. Al-Baqarah : 286).
Kemudian disebutkan juga di dalam ayat yang lain yang berbunyi,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Allah tidak akan meberikan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kemudahan sesudah kesulitan". (QS. At-Thalaq :7).
Ada juga pendapat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah yang menjelaskan,
الفقير الذي ليس بيده شيء عند حلول عيد الأضحى لكنه يأمل أن يحصل، كإنسان له راتب شهري، أو أنه في يوم العيد ليس في يده شيء لكنه يستطيع أن يستقرض من صاحبه. ويوفي إذا جاء الراتب فهذا يمكن أن نقول له: لك أن تستقرض إذن وتضحي ثم توفي، ْ أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع.
Artinya: "Orang faqir yang tidak mempunyai dana di tangannya ketika tiba hari raya Idul Adha, tetapi dia punya harapan memperoleh penghasilan setelah Idul Adha, seperti orang yang mempunyai gaji bulanan, atau dia di hari idul adha tidak memiliki dana namun dia mampu meminjam saudaranya, maka baginya tidak mengapa berhutang untuk berkurban, nanti kemudian dilunasi".
Adapun jika seseorang tersebut tidak mempunyai harapan untuk mampu melunasi dalam waktu dekat, maka berhutang tidak anjurkan daripadanya untuk berkurban. Karena hal ini akan memebuat dirinya berkutat dengan hutang.
Jadi seperti itulah Hukum berkurban dengan cara berhutang, sahabat diperbolehlan tetapi ada syaratnya sebagaimana disebutkan diatas.
Comments
Post a Comment