Skip to main content

Tinggalkan Sikap Kasar Dalam Berdakwah

Islam Pos - Wahai kaum muslimin dn muslimat yang dirahmati Allah, pada kesemptan kali ini kita akan sharing tentang dakwah islam, lebih tepatnya bagaimana cara dakwah yang baik. Hendaklah kamu wahai muslimin dan muslimah tinggalkan sikap kasar dalam berdakwah. Islam adalah agama rahmatanlilalamin yang artinya adalah rahmat bagi seluruh alam, dalam arti lain islam juga diartikan damai sehingga tidaklah pantas ketika kuta berdakwah tapi berisi sikap kasar baik itu umpatan hingga ke fisik.

Al-Allamah Rabi' Bin Hadi Al-Madkhali Hafizhahullah Berkata:

" ومن كان عنده شيءٌ من القسوة أو الشدّة ، فليتق الله في نفسه ، وليرحم إخوانه ، وليحترم هذه الدعوة ، وعليه أن يدرك بأنّه - بهذه الأخلاق المنافية للمنهج وللأخلاق التي جاء بها الإسلام - تضرُّ أضرارًا بالغة ، فليتجرّد لله ربّ العالمين " اﻫـ .

yang artinya bahwa "Siapa yang memiliki sikap kasar serta keras, maka hendaknya ia memiliki takwa kepada Allah Ta'ala di dalam dirinya dan hendaknya ia mengasihi kepada saudara-saudaranya, serta menghormati pada dakwah ini. Hendaknya ia memahami jika berakhlak dengan akhlak yang menyelisihi manhaj serta akhlak yang diajarkan di dalam Islam, sangatlah memberi kemudaratan, maka hendaknya seseorang dapat ikhlas karena Allah Rabbul'alamin."

dalam Al-Lubaab min Majmu' nashaaih wa taujiihaat Asy-Syaikh Tabi'in lisy-syabaab:132.

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Rokok Haram, Bagaimanakah Dalam Sudut Pandang Islam?

Islampos - Kajian Islam. Assalamualaikum wr. wb., hi sahabat muslim dimanapun anda berada, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Apakah rokok haram? lalu apa pandangan islam tentang rokok?. Mungkin diantara sahabat islampos sering mendengar kata - kata ini "Merokok mati, tidak merokok juga mati", biasanya kalimat ini dilafalkan para perokok untuk membela diri. Tetapi, coba pahami dulu sebelum melontarkan kalimat tersebut kepada orang yang masih perhatian kepada anda dan kesehatan anda dengan mengingatkan anda untuk tidak merokok. Kami disini ingin mengajak pembaca sekalian untuk berpikir sejenak saja mengenai hal itu. Jadi, memang tidak merokok, juga mati. Tetapi dia tidak mengeluarkan uang puluhan ribu, ratusan ribu, jutaan bahkan ratusan juta untuk pengobatan akibat merokok. Memang tidak merokok, juga mati. Tetapi dia yang tidak merokok lehernya tidak berlubang sebagaimana yang terjadi pada sebagian perokok. Memang benar tidak merokok, juga mati. Tetapi dia...

Hukum Berwudhu

Islampos - Hukum Berwudhu. Berwudhu adalah salah satu syarat sah shalat, maka dari itu agar sahnya shalat maka perlu kita memperbaiki dari awalnya yaitu doa niat wudhu. Tetapi sebelum membahas tentang bacaan doa niat wudhu, tahukah Apa itu Wudhu?. Pengertian Wudhu adalah mencuci / membasuh sebagian dari anggota badan sebelum melaksanakan shalat baik sebelum shalat wajib maupun shalat sunnah. Sedangkan menurut Hanafiyah, pengertian dari wudhu adalah mensucikan diri menggunakan air pada keempat bagian anggota tubuh kita dari wajah, kepala, kedua tangan, dan kedua kaki dengan tata cara tertentu. Hukum berwudhu adalah wajib untuk dilakukan jika akan mengerjakan shalat, hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad: “Tidaklah diterima sholatmu jika tanpa Bersuci atau berwudhu" (HR. Muslim). dan “Bersuci atau Berwudhu merupakan sebagian dari iman" (HR. Muslim). Berwudhu mempunyai banyak keutamaan dan manfaat yang sudah banyak diterangkan dalam Sabda Nabi Muhammad SAW: “dan barang si...

Hukum Berkurban dari Hasil Hutang, Bolehkah?

Islam Pos - Hukum berqurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang mampu, hal ini berdasarkan pendapat yang kuat dari para ulama, yaitu pendapat yang dipercaya dari mayoritas ulama. Lalu, apakah seseorang boleh berkurban dari berhutan padahal hukum dari berkurban adalah sunah. Nah, berikut akan dijabarkan penjelasannya. Dalam menjawab pertanyaan ini ada dua keadaan orang untuk menentukan boleh atau tidak berhutang untuk berkurban: Kondisi pertama, si penghutang yang akan berkurban ada harapan yang kuat dapat membayar hutang yang dipakai untuk berkurban. Pada kondisi yang pertama ini berhutang untuk berkurban hukumnya boleh. Dasarnya adalah karena si penghutang dianggap sebagai orang yang mampu secara hukum. Walaupun dalam kondisi real-nya belum memegang uang. Kasus seperti ini layaknya kasus zakat piutang. Jika uang yang dihutangkan itu berdasarkan prasangka yang kuat si peminjam atau kreditur dianggap bahwa orang yang berhutang atau debitur mampu melunasi hutangnya. Maka, kredit...