Skip to main content

Tulisan Qur'an Dalam HP Apakah Termasuk Mushaf?

Islampos21.blogspot.com- Assalamu'alaikum sahabat muslim dimanapun berada, pada kesempatan kali kini kita akan membahas tentang hukum islam apakah tulisan al - qur'an termasuk mushaf atau tidak. Mungkin ada diantara sahabat yang menginstall aplikasi al-qur'an di smartphone atau Hp miliknya bingung apakah kalau mau baca apakah harus berwudhu terlebih dahulu atau tidak, sebab di dalam al-qur'an disebutkan 'la yamassuhu illal mutahharuun' yang maksudnya bahwa jika memegang al-quran itu harus suci. Tetapi apakah sama hukumnya jika ayat al-quran tersebut ada di hp? dan lagi bagaimana kalau sampai terbawa ke toilet?. Pasti diantara sahabat pernah atau sedang berfikir tentang ini bukan?

Jadi, jika kita memegang tulisan alquran yang terdapat pada layar Hp ataupun PC memang tidak ada masalah walaupun tanpa adanya wudhu. Hal ini karena tulisan alquran yang ada pada HP atau PC ini hanya merupakan pancaran yang di hasilkan oleh sinar / cahaya jadi bukan tulisan.

Hal ini terdapat pada Tuhfah Almuhtaaj II/132

وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ الْمَتْنِ

Lalu pada kasus lain, apakah boleh jika menggunakan ayat al-qur'an atau penggalan dari ayat al-qur'an sebagai nada dering HP?.

Menurut pendapat dari Sayyid Almaliki sebenarnya penggunaan ayat al-qur'an atau penggalan ayat al-qur'an sebagai nada dering Hp tidak diperkenankan.

Alasannya karena hal ini dapat menimbulkan unsur IHAANAH atau penghinaan terhadap Al-quran itu sendiri belum lagi jika yang memakai al-quran sebagai nada dering tersebut tidak tahu tata cara pemenggalan ayat Al-Quran yang benar saat akan mengangkat telp ataupun menerima SMS (karena seperti nada dering ayat kursi, tidak mungkin kan kita selesaikan satu ayat lengkap baru kemudian terima telp atau dikhawatirkan juga Bacaan yasin berkumandang di WC.

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Rokok Haram, Bagaimanakah Dalam Sudut Pandang Islam?

Islampos - Kajian Islam. Assalamualaikum wr. wb., hi sahabat muslim dimanapun anda berada, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Apakah rokok haram? lalu apa pandangan islam tentang rokok?. Mungkin diantara sahabat islampos sering mendengar kata - kata ini "Merokok mati, tidak merokok juga mati", biasanya kalimat ini dilafalkan para perokok untuk membela diri. Tetapi, coba pahami dulu sebelum melontarkan kalimat tersebut kepada orang yang masih perhatian kepada anda dan kesehatan anda dengan mengingatkan anda untuk tidak merokok. Kami disini ingin mengajak pembaca sekalian untuk berpikir sejenak saja mengenai hal itu. Jadi, memang tidak merokok, juga mati. Tetapi dia tidak mengeluarkan uang puluhan ribu, ratusan ribu, jutaan bahkan ratusan juta untuk pengobatan akibat merokok. Memang tidak merokok, juga mati. Tetapi dia yang tidak merokok lehernya tidak berlubang sebagaimana yang terjadi pada sebagian perokok. Memang benar tidak merokok, juga mati. Tetapi dia...

Hukum Berwudhu

Islampos - Hukum Berwudhu. Berwudhu adalah salah satu syarat sah shalat, maka dari itu agar sahnya shalat maka perlu kita memperbaiki dari awalnya yaitu doa niat wudhu. Tetapi sebelum membahas tentang bacaan doa niat wudhu, tahukah Apa itu Wudhu?. Pengertian Wudhu adalah mencuci / membasuh sebagian dari anggota badan sebelum melaksanakan shalat baik sebelum shalat wajib maupun shalat sunnah. Sedangkan menurut Hanafiyah, pengertian dari wudhu adalah mensucikan diri menggunakan air pada keempat bagian anggota tubuh kita dari wajah, kepala, kedua tangan, dan kedua kaki dengan tata cara tertentu. Hukum berwudhu adalah wajib untuk dilakukan jika akan mengerjakan shalat, hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad: “Tidaklah diterima sholatmu jika tanpa Bersuci atau berwudhu" (HR. Muslim). dan “Bersuci atau Berwudhu merupakan sebagian dari iman" (HR. Muslim). Berwudhu mempunyai banyak keutamaan dan manfaat yang sudah banyak diterangkan dalam Sabda Nabi Muhammad SAW: “dan barang si...

Hukum Berkurban dari Hasil Hutang, Bolehkah?

Islam Pos - Hukum berqurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang mampu, hal ini berdasarkan pendapat yang kuat dari para ulama, yaitu pendapat yang dipercaya dari mayoritas ulama. Lalu, apakah seseorang boleh berkurban dari berhutan padahal hukum dari berkurban adalah sunah. Nah, berikut akan dijabarkan penjelasannya. Dalam menjawab pertanyaan ini ada dua keadaan orang untuk menentukan boleh atau tidak berhutang untuk berkurban: Kondisi pertama, si penghutang yang akan berkurban ada harapan yang kuat dapat membayar hutang yang dipakai untuk berkurban. Pada kondisi yang pertama ini berhutang untuk berkurban hukumnya boleh. Dasarnya adalah karena si penghutang dianggap sebagai orang yang mampu secara hukum. Walaupun dalam kondisi real-nya belum memegang uang. Kasus seperti ini layaknya kasus zakat piutang. Jika uang yang dihutangkan itu berdasarkan prasangka yang kuat si peminjam atau kreditur dianggap bahwa orang yang berhutang atau debitur mampu melunasi hutangnya. Maka, kredit...