Skip to main content

Berdoa Tidak Dengan Bahasa Arab, Boleh atau Tidak?

Islampos 21 - Apakah dibolehkan kita berdoa kepada Allah tidak dengan bahasa arab?, hal itu akan sobat muslim dapatkan jawabannya dalam artikel ini. Berdo'a adalah prosesi seorang hamba menghadap tuhannya, kalau dalam islam hubungan manusia dengan Allah. Berdo'a memohon kepada sang pencipta dilakukan kaum muslimin agar mendapat kemudahan dan keberkasan akan sesuatu hal.

Namun, Apakah dibolehkan kita berdoa kepada Allah tidak dengan bahasa arab melainkan dengan bahasa daerah atau bahasa indonesia?

Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah sebagaimana dikutip dari situs-nya Al Islam Sual wa Jawab memberikan penjelasan akan hal itu sebagai berikut:
“Jika orang yang shalat mampu berdoa dengan bahasa Arab, maka ia tidak boleh berdo’a dengan bahasa selainnya. Namun jika orang yang shalat tersebut tidak mampu berdo’a dengan bahasa Arab, maka tidak mengapa ia berdo’a dengan bahasa yang ia pahami sambil ia terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya).”

Adapun do’a di luar shalat, maka tidak mengapa menggunakan bahasa non Arab atau berdoa menggunakan bahasa Indonesia hal itu diperbolehkan. Seperti ini sama sekali tidak ada masalah lebih-lebih lagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan yang artinya, “Berdo’a boleh dengan bahasa Arab dan bahasa non Arab. Allah subhanahu wa ta’ala tentu saja mengetahui setiap maksud hamba walaupun lisannya pun tidak bisa menyuarakan. Allah Maha Mengetahui setiap do’a dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan.

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Rokok Haram, Bagaimanakah Dalam Sudut Pandang Islam?

Islampos - Kajian Islam. Assalamualaikum wr. wb., hi sahabat muslim dimanapun anda berada, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Apakah rokok haram? lalu apa pandangan islam tentang rokok?. Mungkin diantara sahabat islampos sering mendengar kata - kata ini "Merokok mati, tidak merokok juga mati", biasanya kalimat ini dilafalkan para perokok untuk membela diri. Tetapi, coba pahami dulu sebelum melontarkan kalimat tersebut kepada orang yang masih perhatian kepada anda dan kesehatan anda dengan mengingatkan anda untuk tidak merokok. Kami disini ingin mengajak pembaca sekalian untuk berpikir sejenak saja mengenai hal itu. Jadi, memang tidak merokok, juga mati. Tetapi dia tidak mengeluarkan uang puluhan ribu, ratusan ribu, jutaan bahkan ratusan juta untuk pengobatan akibat merokok. Memang tidak merokok, juga mati. Tetapi dia yang tidak merokok lehernya tidak berlubang sebagaimana yang terjadi pada sebagian perokok. Memang benar tidak merokok, juga mati. Tetapi dia...

Hukum Berwudhu

Islampos - Hukum Berwudhu. Berwudhu adalah salah satu syarat sah shalat, maka dari itu agar sahnya shalat maka perlu kita memperbaiki dari awalnya yaitu doa niat wudhu. Tetapi sebelum membahas tentang bacaan doa niat wudhu, tahukah Apa itu Wudhu?. Pengertian Wudhu adalah mencuci / membasuh sebagian dari anggota badan sebelum melaksanakan shalat baik sebelum shalat wajib maupun shalat sunnah. Sedangkan menurut Hanafiyah, pengertian dari wudhu adalah mensucikan diri menggunakan air pada keempat bagian anggota tubuh kita dari wajah, kepala, kedua tangan, dan kedua kaki dengan tata cara tertentu. Hukum berwudhu adalah wajib untuk dilakukan jika akan mengerjakan shalat, hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad: “Tidaklah diterima sholatmu jika tanpa Bersuci atau berwudhu" (HR. Muslim). dan “Bersuci atau Berwudhu merupakan sebagian dari iman" (HR. Muslim). Berwudhu mempunyai banyak keutamaan dan manfaat yang sudah banyak diterangkan dalam Sabda Nabi Muhammad SAW: “dan barang si...

Hukum Berkurban dari Hasil Hutang, Bolehkah?

Islam Pos - Hukum berqurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang mampu, hal ini berdasarkan pendapat yang kuat dari para ulama, yaitu pendapat yang dipercaya dari mayoritas ulama. Lalu, apakah seseorang boleh berkurban dari berhutan padahal hukum dari berkurban adalah sunah. Nah, berikut akan dijabarkan penjelasannya. Dalam menjawab pertanyaan ini ada dua keadaan orang untuk menentukan boleh atau tidak berhutang untuk berkurban: Kondisi pertama, si penghutang yang akan berkurban ada harapan yang kuat dapat membayar hutang yang dipakai untuk berkurban. Pada kondisi yang pertama ini berhutang untuk berkurban hukumnya boleh. Dasarnya adalah karena si penghutang dianggap sebagai orang yang mampu secara hukum. Walaupun dalam kondisi real-nya belum memegang uang. Kasus seperti ini layaknya kasus zakat piutang. Jika uang yang dihutangkan itu berdasarkan prasangka yang kuat si peminjam atau kreditur dianggap bahwa orang yang berhutang atau debitur mampu melunasi hutangnya. Maka, kredit...